Hukum Keluarga Islam
Akreditasi BProgram studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) mempelajari hukum perdata Islam, termasuk perkawinan, waris, wasiat, dan peradilan agama, serta keterampilan praktik litigasi dan non-litigasi.
Dr. Ahmad Zainuddin, S.H., M.H.
Ketua Program Studi
Sambutan Kaprodi
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menurunkan syariat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Ahmad Dahlan hadir untuk mencetak sarjana hukum yang memahami dan mampu menerapkan hukum keluarga Islam secara komprehensif, baik di ranah teori maupun praktik.
Sejak berdiri tahun 2008, HKI telah melahirkan banyak lulusan yang berkiprah sebagai hakim, advokat, penghulu, konsultan hukum, dan peneliti di berbagai lembaga. Kurikulum kami dirancang untuk mengintegrasikan ilmu fiqh klasik (kajian kitab kuning) dengan perundang-undangan modern, serta praktik di pengadilan agama dan KUA. Mahasiswa dibekali keterampilan litigasi (beracara di pengadilan) dan non-litigasi (mediasi, arbitrase).
Kami percaya bahwa hukum keluarga adalah bidang yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga dilatih untuk menganalisis kasus-kasus aktual, membuat dokumen hukum (akta, gugatan), dan berkomunikasi dengan klien. Dosen-dosen kami terdiri dari akademisi dan praktisi berpengalaman yang siap membimbing dengan pendekatan kekinian.
Lulusan HKI memiliki kompetensi unggul dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, perwakafan, dan peradilan agama. Mereka juga dibekali dengan etika profesi dan wawasan keislaman yang moderat. Hal ini menjadikan mereka siap bersaing di dunia kerja, baik sebagai aparatur sipil negara (hakim, panitera), advokat, maupun akademisi.
Kami mengundang para calon mahasiswa yang peduli terhadap keadilan dan ingin mendalami hukum Islam untuk bergabung dengan HKI. Mari bersama-sama menegakkan syariat yang rahmatan lil 'alamin melalui jalur hukum. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menurunkan syariat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Ahmad Dahlan hadir untuk mencetak sarjana hukum yang memahami dan mampu menerapkan hukum keluarga Islam secara komprehensif, baik di ranah teori maupun praktik.
Sejak berdiri tahun 2008, HKI telah melahirkan banyak lulusan yang berkiprah sebagai hakim, advokat, penghulu, konsultan hukum, dan peneliti di berbagai lembaga. Kurikulum kami dirancang untuk mengintegrasikan ilmu fiqh klasik (kajian kitab kuning) dengan perundang-undangan modern, serta praktik di pengadilan agama dan KUA. Mahasiswa dibekali keterampilan litigasi (beracara di pengadilan) dan non-litigasi (mediasi, arbitrase).
Kami percaya bahwa hukum keluarga adalah bidang yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga dilatih untuk menganalisis kasus-kasus aktual, membuat dokumen hukum (akta, gugatan), dan berkomunikasi dengan klien. Dosen-dosen kami terdiri dari akademisi dan praktisi berpengalaman yang siap membimbing dengan pendekatan kekinian.
Lulusan HKI memiliki kompetensi unggul dalam bidang hukum perkawinan, kewarisan, perwakafan, dan peradilan agama. Mereka juga dibekali dengan etika profesi dan wawasan keislaman yang moderat. Hal ini menjadikan mereka siap bersaing di dunia kerja, baik sebagai aparatur sipil negara (hakim, panitera), advokat, maupun akademisi.
Kami mengundang para calon mahasiswa yang peduli terhadap keadilan dan ingin mendalami hukum Islam untuk bergabung dengan HKI. Mari bersama-sama menegakkan syariat yang rahmatan lil 'alamin melalui jalur hukum. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Profil Singkat
HKI berdiri tahun 2008 dan telah meluluskan banyak praktisi hukum, hakim, advokat, dan penghulu. Kurikulum memadukan ilmu fiqh, perundang-undangan, dan praktik peradilan.
Visi
Menjadi program studi unggulan dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap dinamika masyarakat pada tahun 2035.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan hukum keluarga yang integratif dan aplikatif.
- Melakukan penelitian hukum yang relevan dengan isu-isu kekinian.
- Memberdayakan masyarakat melalui pendampingan hukum berbasis syariah.
- Menjalin kerjasama dengan pengadilan agama, KUA, dan lembaga hukum lainnya.
Kompetensi Lulusan
Memahami konsep hukum keluarga Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
Mampu menyelesaikan sengketa keluarga secara litigasi maupun non-litigasi.
Terampil dalam pembuatan dokumen hukum (akta, surat gugatan, dll).
Menguasai etika profesi dan advokasi.
Dosen Pengampu
Dr. Ahmad Zainuddin, S.H., M.H.
Dr. Siti Muslikah, M.H.I.
Muhammad Sholeh, S.H., M.H.
Nurul Fadhilah, M.H.
Informasi Lainnya
Fakultas:
Fakultas Hukum dan Ekonomi Islam
Akreditasi:
B
Ketua Prodi:
Dr. Ahmad Zainuddin, S.H., M.H.